Batas Lapor SPT Diperpanjang Sampai 11 April, Cek Selengkapnya!


Jakarta - https://cyberpunk1.web.id/ Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT), tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.

Simak informasinya berikut ini.

Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT


Perpanjangan batas waktu https://darkoke.web.id/ pelaporan SPT tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Tertulis bahwa batas lapor SPT tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melakukannya, diberi perpanjangan waktu sampai tanggal 11 April 2025.

Selain itu, sanksi administratif juga dihapuskan bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP).

Wajib pajak orang pribadi terbebas dari sanksi administratif jika melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.

Adanya penghapusan sanksi administratif ini sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam situs resmi Ditjen Pajak.

Solusi Lupa EFIN saat Lapor SPT
Salah satu kendala yang dapat dialami saat hendak lapor SPT adalah lupa EFIN. Berikut beberapa cara untuk mendapatkannya kembali:

  • Email: Kirim permintaan ke lupa.efin@pajak.go.id
  • Telepon: Hubungi Kring Pajak di 1500200.
  • Aplikasi M-Pajak: Gunakan fitur yang tersedia di aplikasi M-Pajak.
  • Live Chat: Manfaatkan layanan Live Chat di aplikasi M-Pajak.
  • Kantor Pajak: Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.


LihatTutupKomentar